ONLINEBerita terkini. Ringkas. Relevan.
BREAKING
Dugaan Aktivitas Narkoba di Lingkungan Kos Terungkap, Polres Dumai Bergerak Usai Laporan WargaJumat Keliling Jadi Sarana Polsek Dumai Barat Serap Aspirasi dan Keluhan MasyarakatKonsolidasi RGB Semester II 2026, Edriwan Tekankan Kekompakan dan Kualitas PemberitaanSumpah Pemuda 2026: Saatnya Bangkitkan Mental Pejuang, Lawan Mentalitas Perusak BangsaIsu Rekrutmen Damkar PHR di Dumai Mengemuka, Warga Desak Prioritas Tenaga Kerja LokalEnam Kecelakaan dan Lima Korban Tewas pada 2025, Kesadaran Berlalu Lintas di Dumai Jadi SorotanBukan Sekadar Penindakan, Operasi Patuh 2026 Dituntut Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas di DumaiSabu, Timbangan Digital hingga Alat Hisap Disita, Polsek Dumai Timur Dalami Kasus NarkotikaLampu Rumah Kerap Meredup, Warga Rimbun Jaya Minta PLN Segera Turun TanganJalan Soekarno-Hatta Dumai Kian Membahayakan, Lubang Menganga dan Kendaraan Berat Ancam Keselamatan Pengendara

Motor Pelajar Dicuri Saat Parkir, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Bertindak

Motor Pelajar Dicuri Saat Parkir, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Bertindak
Foto: Ist

PORTALKEKINIAN.COM, DUMAI — Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Polres Dumai, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bukit Kapur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MH (27).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/17/IX/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KAPUR/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, tertanggal 17 September 2026.

Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Arif Rahman Hakim RT 005, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam dengan nomor polisi BM 4692 HK milik korban diparkir di depan sebuah rumah yang menyediakan lahan parkir bagi pelajar SMP Negeri 05.

Sepeda motor tersebut sebelumnya digunakan oleh saksi untuk pergi ke sekolah dan diparkir di lokasi tersebut sekitar pukul 07.10 WIB.

Saat saksi hendak pulang sekolah, sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat. Saksi kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada korban.

Korban selanjutnya melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Bukit Kapur. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur melakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas serta keberadaan pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. Kapolsek selanjutnya memerintahkan personel untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil mengamankan MH di rumahnya yang berada di Jalan Arif Rahman Hakim Gang Nenas 1 RT 005, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Saat diamankan, MH disebut mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, sepeda motor tersebut kemudian digadaikan kepada seseorang berinisial B.

Petugas bersama tersangka kemudian mendatangi rumah B untuk mencari kendaraan tersebut. Namun, B tidak berada di rumah.

Meski demikian, petugas menemukan sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam dengan nomor polisi BM 4692 HK terparkir di dalam rumah tersebut. Kendaraan itu kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam nomor polisi BM 4692 HK, fotokopi STNK, serta dua buah kunci kontak asli.

Atas dugaan perbuatannya, MH diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. (rls)